1. Dari Ibnu 'Abbas,berkata :
ان النبي توضأمرة مرة
"Bahwasanya Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam ada berwudhu mencuci sekali-sekali.
HR. Jama'ah kecuali Muslim.
2. Dari 'Abdullah bin zaid,berkata :
ان النبي توضأ مرتين مرتين
"Bahwasanya Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam ada berwudhu mencuci dua kali-dua kali.
HR. Ahmad dan Bukhari.
3. Dari 'Usman bin 'Affan,berkata :
ان النبي توضأ ثلاثا ثلاثا
"Bahwasanya Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam ada berwudhu mencuci tiga kali-tiga kali.
HR. Ahmad dan Muslim.
4. Dari Buraidah,ia berkata :
"Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pernah minta air wudhu,maka ia berwudhu sekali-sekali,lalu ia bersabda :
"Inilah wudhu yang tidak diterima oleh Allah shalat melainkan dengan (satu kali wudhu) ini.
Kemudian ia berwudhu dua kali-dua kali,lalu ia bersabda :
"Inilah wudhu umat sebelum kamu.
Kemudian ia berwudhu tiga kali-tiga kali,lalu ia bersabda :
"Inilah wudhuku dan wudhu para nabi sebelumku.
HR. Thabrani.
Sahabat PAI,berwudhu itu bukanlah syarat sah berpedoman mesti 3 kali basuhan,tetapi meratanya anggota wudhu terbasuh.
Dari itu,andaikata belum rata dengan 1 kali basuhan maka dicuci dengan 2 kali basuhan,bila masih belum rata maka cucilah dengan 3 kali basuhan.bila mencuci lebih dari 3 kali basuhan maka sudah melampaui batas dan hal ini dilarang oleh Nabi.
Bila dengan 1 kali basuhan sudah bisa membasuh anggota wudhu dengan sempurna maka wudhunya sah sehingga bisa untuk melaksanakan shalat.
Namun untuk mendapatkan pahala sunat,maka dianjurkan membasuh anggota wudhu sampai 3 kali itupun kalau persediaan air wudhunya banyak atau mencukupi.
SEMOGA BERMANFAAT
Tidak ada komentar:
Posting Komentar